SOSIALISASI BPJSTK DI DESA TEGALPANJANG OLEH PETUGAS PERISAI BPJS KETENAGAKERJAAN


Para Ketua RT dan RW se-Desa Tegalpanjang mengikuti sosialisasi BPJSTK dari Petugas Perisai BPJS Ketenagakerjaan Bapak Ade Fakhrudin pada hari Rabu, 18 Desember 2024 bertempat di Aula Kantor Desa Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi.

Beberapa hal yang disampaikan oleh Petugas Perisai BPJSTK adalah mensosialisasikan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia wajib mendapatkan perlindungan hidup dan jaminan berupa santunan ketika mengalami kecelakaan atau kematian. Pemerintah telah menggulirkan program tersebut melalui berbagai model salah satunya adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan ini hanya bisa dimiliki oleh para pekerja pabrik dan karyawan, maka saat ini seluruh Warga Negara Indonesia bisa memilikinya dengan adanya kriteria BPU di BPJS Ketenagakerjaan. Apapun profesinya selama orang tersebut sehat, berkegiatan dan berusia 17 s.d 64 tahun maka boleh mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam hal BPJSTK bagi BPU dengan upah maksimum 1.000.000,- maka peserta mendapatkan dua fasilitas layanan yaitu jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan (JKK) dengan iuran per bulannya hanya 16.800,- dengan rincian iuran JKK Rp. 10.000,- dan iuran JKM nya Rp. 6.800,-. Adapun manfaat yang akan didapat oleh peserta tersebut ketika meninggal maka berhak mendapatkan santunan kematian bagi ahli warisnya sebesar Rp. 42.000.000,-. 

Selanjutnya paparan sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan para ketua RT dan RW.

BERITA TERPOPULER