Proses pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tegalpanjang resmi digelar pada Senin (21/4/2025) dengan melibatkan partisipasi aktif warga dari seluruh dusun. Dan lembaga kemasyawakatan yang ada di Sesa Tegalpanjang.
Pemilihan dilaksanakan secara demokratis melalui pemungutan suara langsung dan manual oleh masyarakat. Sebelumnya pihak BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Tegalpanjang telah melaksanakan Tahapan Open rekrutmen calon ketua dan pengurus dengan menyebarkan informasi open rekrutment secara terbuka selama tiga hari dari Tanggal, 17 April sampai batas akhir pendaftaran Tanggal, 20 April 2025 dan terjaring 9 orang pendaftar.
Dalam proses tersebut, pelaksanaan kegiatan pembentukan koprasi merah putih dimulai dengan acara seremonial pembukaan yang di hadiri oleh Bapak Camat Cireunghas, Kepala Desa Tegalpanjang, Pendamping Desa dan Patriot Desa.
Pada proses penentuan pengurus warga menentukan pilihan mereka dari 9 orang pendaftar yang hadir mencalonkan menjadi pengurus Koprasi Desa Merah putih hanya 6 orang serta 1 mengundurkan diri, dan total menjadi 5 Orang calon pengurus, untuk mengisi posisi penting dalam struktur koperasi, yakni ketua, sekretaris, dan bendahara. Hasil pemungutan suara menetapkan Saudara Firly Dwi Perdian sebagai calon Ketua Koperasi Desa Merah Putih terpilih dengan mendapatkan suara terbanyak dari total jumlah suara sah sebanyak 41 suara sesuai daftar hadir pada absen panitia.
Diketahui pengukuhan resmi ketua, sekretaris, bendahara, serta anggota koperasi akan dilakukan oleh Kepala Desa Tegalpanjang, H. Dadang Priatna. Selaku Kepala Desa Tegalpanjang dalam keterangannya menyampaikan bahwa pembentukan kepengurusan ini merupakan langkah awal penguatan ekonomi masyarakat desa melalui koperasi, dan harapannya semua masyarakat khususnya Lembaga Kemasyarakatan Desa dan para penerima insentif dari Desa agar dapat bergabung menjadi keanggotaan koperasi, beliau juga menegaskan bahwa akan mengeluarkan surat intruksi Kepala Desa Tentang Kewajiban Menjadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas.
Adapun poin yang menjadi acuan H. Dadang Priatna tersebut menindaklanjut Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang, percepatan pembentukan koprasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Kegiatan ini kami laksanakan secara demokratis dan melibatkan seluruh tokoh masyarakat. Alhamdulillah, prosesnya berjalan lancar dan penuh kekompakan,” ujar H. Dadang Priatna.
Firly Dwi Perdian, Selaku ketua Koprasi Desa Merah Putih Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas, pada hari tersebut langsung memimpin rapat untuk menyusun kelengkapan administrasi agar diharapkan dapat langsung tancap gas bermanfaat bagi warga, dimulai dengan menentukan tupoksi pengurus sesuai jabatannya masing-masing, juga ditentukan jadwal rapat secara marathon, mengingat rangkaian pemilihan pengurus koprasi merah putih ini juga sesuai Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang pembentukan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia. Kabupaten Sukabumi menargetkan pembentukan 386 koperasi desa dan kelurahan yang ditindak panjuti langsung oleh Bupati Kabupaten Sukabumi.