Pemerintah Desa Tegalpanjang melaksanakan kegiatan halal bil halal bersama Lembaga Desa pada hari Jum'at, 11 April 2025 bertempat di Aula Kantor Desa Tegalpanjang. Halal bil halal merupakan momentum untuk shilaturahmi antara Pemerintah Desa, BPD dan Lembaga Desa. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala KUA Kecamatan Cireunghas sekaligus menyampaikan sosialisasi tekait dengan kebijakan pelayanan Nikah Cerai dan Rujuk (NCR) dimana masyarakat dihimbau agar bisa melaksanakan aturan-aturan dan prosedur untuk tahapan pelaksanaannya.
Kebijakan Pemerintah pada intinya bukan untuk memberatkan masyarakat, tapi agar masyarakat tertib secara administrasi guna kepentingan masyarakat itu sendiri, dimana persyaratan-persyaratan administrasi yang diterbitkan oleh KUA dan Kementerian Agama tentunya akan saling berkaitan dengan instansi-instansi lainnya.
Setelah acara halal bilhalal selesai dilanjutkan dengan penyaluran insentif kepada para Ketua RT dan RW sekaligus pembagian buku administrasi RT dan RW untuk membantu pelayanan Pemerintahan Desa terhadap masyarakat.